Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. Dan Pustakawan adalah pejabat fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana penyelenggara tugas utama kepustakawanan pada unit-unit perpustakaan , dokumentasi dan informasi pada instansi pemerintah. Kompetensi pustakawan juga dianggap penting oleh pemerintah sehingga pada Undang-Undang (UU) Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, khususnya yang mengatur masalah tenaga perpustakaan, dinyatakan bahwa tenaga perpustakaan harus memenuhi kualifikasi sesuai standar nasional perpustakaan, yang mencakup kualifikasi akademik dan kompetensi. Pasal 1, ayat 8 disebutkan bahwa Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yg diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan & pelayanan perpustakaan. Hal tersebut dikemukakan oleh Drs. Surono, S.IP, sebagai Pembicara Acara “Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Repormasi Birokrasi RI Nomor 9 Tahun 2014” yang di selenggarakan pada selasa, 14 Juni 2016, bertempat di Ruang Bibliotek lantai 2, Perpustakaan ITS. Pustakawan Senior Calon Pustakawan Utama tersebut dalam Makalah menyampaikan bahwa salah satu syarat untuk Sukses menjadi Pustakawan antara lain : Harus senang senang dengan Profesinya, dan mengetahui profesinya yakni pekerjaanya. Maksud sosialisasi Permenpan RB RI 9/2014, yang dihadiri seluruh Pustakawan dan Calon Pustakawan di lingkungan ITS, adalah agar seluruh Pustakawan dan Calon Pustakawan memahami Permenpan RB tersebut, diantaranya perubahan tentang : 1). Pustakawan Ketrampilan terdiri : Pustakawan Terampil, Pustakawan Mahir dan Pustakawan Penyelia. 2). Pustakawan Keahlian yakni : Pustakawan Ahli Pertama, Pustakawan Ahli Muda, Pustakawan Ahli Madya dan Pustakawan Utama. Dan masih banyak lagi lainnya. Pada akhir pemaparan makalah acara dilanjutkan dengan Diskusi dan Tanya Jawab, termasuk syarat menjadi pustakawan pertama kali pengangkatan sebagai pustakawan yaitu : Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pertama kali dalam jabatan Fungsional Pustakawan Tingkat Terampil Berijazah paling rendah Dilpoma II (D.II) Ilmu Perpustakaan. Sedangkan PNS yang pertama kali dalam jabatan Fungsional Pustakawan Tingkat Ahli berijazah paling rendah Sarjana (S1) Ilmu Perpustakan, atau berijazah Sarjana S1/Diploma IV bidang lain sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan oleh Kepala Perpuskaan Nasional RI dan memiliki pengalaman di bidang kepustakawan paling singkat 1 (satu) tahun, berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga tahun), dan nilai prestasi kerja paling rendah brnilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. Anda ingin menjadi fungsional Pustakawan…?! Sebuah profesi yang membanggakan sebagai Pustakawan, dengan pekerjaan yang sungguh mulia, karena turut mencerdaskan kehidupan bangsa. (kangmud edited by as)
Pertemuan Rutin Pustakawan - Memahami Permenpan RB RI Nomor 9/2014
Selasa, 15 Nov 2016, 10:10:34 WIB - 1140 View