Bertempat di ruang Bibliotek lantai 2 gedung Perpustakaan ITS , acara temu pustakawan kembali dilaksanakan diawal tahun 2017 ini (27/2/17). Pada pertemuan kali ini tema yang diambil adalah Sertifikasi Kompetensi Pustakawan.
Mengapa tema ini diambil ? Oleh karena saat ini sesuai dengan Kemenpan no. 9 tahun 2014 dan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional no. 11 tahun 2015, bahwa setiap pustakawan yang akan mengajukan kenaikan pangkat dan jabatan maka harus mempunyai SK telah lulus Uji Kompetensi, dan untuk lebih meningkatkan kompetensinya maka harus memiliki Sertifikasi dibidang masing-masing. Materi disampaikan dengan jelas oleh Drs.Surono, SIP. selaku Koordinator Bidang Layanan teknis, dan dimoderatori oleh Agus Setiawan, selaku Pustakawan Madya ITS.
Pertama-tama acara dimulai dengan sambutan Kasubag TU Perpustakaan yaitu Nur Hassan,S.Si, M.Kom., beliau menyampaikan bahwa Sertifikasi adalah sesuatu pengakuan bahwa seseorang berkompetensi dibidangnya dan diakui oleh negara dalam bentuk sertifikasi. Acara berlangsung meriah namun khidmat karena para pustakawan dan calon pustakawan yang hadir sangat serius memperhatikan penjelasan demi penjelasan dari pemateri yang juga Ketua Tim Penilai Angka Kredit Pustakawan ITS ini. “ Kita harus percaya diri bahwa kita akan lulus dalam suatu uji kompetensi maupun sertifikasi, dan kita juga harus tahu dimana kompetensi atau keahlian kita, jangan sampai salah pilih!”, ujar Pustakawan yang sedang dalam proses menjadi Pustakawan Utama milik ITS ini. Pada acara diskusi dan sharing antar pustakawan, banyak pertanyaan dan pengalaman yang dibagikan ke semua peserta, mulai dari keluhan pengajuan angka kredit sampai dengan peringatan dari pusat untuk segera mengurus kenaikan pangkat maupun jabatan karena sudah termasuk daftar warning. Karena apabila tidak segera diurus maka akan kena pinalti dan bisa-bisa dikeluarkan sementara dari jabatannya sebagai pustakawan.
Ternyata antara Uji Kompetensi dan Sertifikasi itu berbeda dari segi maksud , waktu , tujuan, kegiatan, dan kepentingan. Uji Kompetensi merupakan syarat untuk kenaikan jabatan bukan pangkat. Pada akhir acara banyak yang disampaikan oleh pustakawan terkait dengan syarat uji kompetensi maupun sertifikasi serta berbagai pemasalahan mengenai kepustakawanan yang sedang dihadapi di masa kini maupun masa yang akan datang. (yag)